Terkait Relokasi Yon Hub Pengumbenan, Ini Penjelasan Kasdam Jaya

Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya Saat Jelaskan Masalah
 Komplek Perumahan Angkatan Darat

MEMOPOS.com.Jakarta - Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya, Brigjen TNI M. Saleh Mustafa, angkat bicara dan menjelaskan terkait relokasi Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Yon Hub Pos Pengumbenan Jakarta Barat di Media Center Kodam Jaya Jln. Mayjen sutoyo No. 5 Jakarta Timur, Jumat (22/11/19) kemarin

Kasdam Jaya mengatakan, tanah di komplek tersebut memang bukan milik TNI AD ataupun Pertamina seperti yang diklaim para warga di sana, melainkan milik pihak ketiga, dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019.

Dalam putusan disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.

"Tanahnya pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum. Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut," kata Saleh saat jumpa pers di Media Center Makodam Jaya, Jakarta Timur.

Berdasarkan putusan itulah maka Kodam Jaya berencana merelokasi para purnawirawan maupun prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) yang ada di Cijantung IV, Jakarta Timur.

"Di daerah Cijantung tersebut sudah ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan. Jadi kalau dia pensiun atau aktif dia masih kita sediakan rumah," kata Saleh. (Hrn/Red)

Related

Suara TNI 5141758898458600559

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item