Majelis Ingatkan Jangan Berasumsi Di Sidang Wanprestasi Kakak Kandung Jadi Saksi
https://www.memopos.co.id/2019/11/majelis-ingatkan-jangan-berasumsi-di.html
Pengadilan Negeri Jakarta
MEMOPOS.com,Jakarta -- Sidang gugagatan wanpretasi antara Direktur PT. Putera Mahakarya, Anton Mabianto sebagai penggugat melawan PT. Abadi Kokoh Insani sebagai tergugat, Bambang Supriadi di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin 4/11 dengan agenda keterangan saksi
Bambang yang merupakan Kaka kandung dari penggugat mengatakan bahwa sebelumnya nama penggugat bukan Anton Mabianto tapi Nono Wagiono.
Dihadapan hakim, Bambang mengatakan bahwa perubahan nama tersebut tidak diketahui. “Keluarga Juga Tidak Tau,” jelas Bambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Ketua Majelis Hakim, Dwi Dayanto yang didampingi Hakim Anggota Antonius Simbolon dan Nun Suhaini juga mempertanyakan alasan penggantian nama tersebut.
“Tidak tau, keluarga juga tidak tau,” jawab Bambang.
Saat ditanya apakah mengetahui permasalahan kedua belah pihak, Bambang yang bekerja di PT Putera Mahakarya sejak tahun 2006 hingga 2010 ini mengatakan bahwa permasalahan kedua belah pihak hingga berada di pengadilan adalah mengenai wanprestasi terkait pendistribusian barang pelumas merek Pikoli.
“Barang itu (pelumas) milik PT Abadi Kokoh Insani, didistribusikan kepada PT Putera Mahakarya untuk dijual sejak 2006,” jelas Bambang.
Pada awal kerjasama yakni pada tahun 2006, Bambang memaparkan bahwa kerjasama kedua belah pihak masih bersifat Konsinasi.
“Awal 2006 HET 40 ribu untuk ukuran 0.8 Liter, dijual 39.500 ribu,” jelas Bambang yang juga mengatakan ada keuntungan 25% untuk PT. Putera Mahakarya dari penjualan.
Saat ditanyakan oleh Hakim, “Apakah ada perjanjian tertulis?.”
“Ada kerjasama,” jawab Bambang, dan kemudian ditegaskan oleh hakim apakah pernah melihat, Bambang mengatakan hanya mendengar.
Pria yang mengaku mulai merintis bisnis yang sama setelah Adiknya berhenti bekerjasama dengan PT Abadi Kokoh Insani ini mengatakan bahwa kewenangan penggugat itu di Wilayah Bandung.
“Sebetulnya di Wilayah Kota Bandung,” jawab saksi untuk pertanyaan, “Apakah PT. Putera Mahakarya diberi kewenangan?.”
“Di Bandung selain PT Putera Mahakarya, apakah ada yang menjual pikoli lagi?,” tanya Hakim.
“Setau saya tahun 2012 itu ada,” jawabnya.
“Ngga tau penyebab PT Putera Mahakarya ini berhenti?,” tanya Hakim lagi.
“Kalau saya dengar invoice tidak dibayar oleh PT Putera Mahakarya,” jelas Bambang.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Bambang mengatakan kalau PT. Putera Mahakarya tidak mungkin rugi.
“Karena kalau merasa rugi ngga mungkin bisa beli rumah,” katanya.
Melanjutkan pertanyaan, Hakim Anggota, Antonius Simbolon bertanya, “Apakah saudara tau perjanjian kedua belah pihak.”
“Kalau perjanjian tertulis itu tidak,” jawab saksi.
Pada kesempatan tersebut, Antonius mengingatkan saksi untuk tidak berasumsi.
“Inti dari wanpretasi itu kan ada item-item dari perjanjian yang tidak dipenuhi, kiranya saksi tidak berasumsi,” himbaunya.
“Tolong saudara saksi itu memampukan dirinya menceritakan apa fakta yang seadanya,” tambah Antonius.
“Seperti apa yang saudara baca perjanjian mereka bisa ngga saudara jelaskan?,” tanya Antonius lagi.
“Saya tidak paham,” jawab saksi.
Bambang mengatakan bahwa Fakta dari inti gugatan penggugat tidak jelas. “Faktanya ngga jelas,” ucapnya.
Terkait pernyataan saksi yang mengatakan bahwa PT Putera Mahakarya tidak mungkin rugi, ‘Kalau tidak untung bagaimana bisa beli rumah bagaimana bisa beli mobil’, secara tegas Antonius mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak ada hubungan.
“Wanpretasi itu tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan atau melakukan tapi tidak sesuai, atau melakukan tetapi dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, seperti itulah wanprestasi bukan mungkin,” tegasnya.
Lalu saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat apakah pada tahuh 2013 PT Putera Mahakarya mengalami kerugian, Bambang mengatakan bahwa penggugat hanya mengalami penurunan keuntungan.
“Kalau kerugian ngga, paling keuntungan turun, masih ada keuntungan,” kata Bambang.
Dalam pantauan dipersidangan, tergugat juga menghadirka saksi lain seorang Karyawan PT Abadi Kokoh Insani, namun tidak dapat diterima karena ada keberatan dari penggugat.
“Karena ada keberatan maka majelis layak untuk mempertimbangkan, karena menerima gaji dari tergugat,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Dayanto. (Dn)