Majelis Hakim Menolak Praperadilan Pemohon Matheus Mangentang

William Frans Ansyanay Saat Di Wawancarai Wartawan Usai Sidang

MEMOPOS.com,Jakarta,  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Praperadilan antara Matheus Mangentang sebagai Pemohon dengan Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat sebagai Termohon, Selasa (26/11/19).

Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Sukeremi, SH., MH dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst tersebut digelar dengan agenda putusan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, diketahui bahwa Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan gelar perkara tanpa sepengetahuan Pemohon.

Serta pihak kepolisian juga mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak didukung bukti yang kuat.

"Dan polisi tidak bisa memaksakan apabila tidak ada petunjuk alat bukti dalam perkara tersebut," ujar Sukeremi membacakan pertimbangan.

Terakhir dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Antoni Wibisono mengatakan bahwa majelis tidak mempertimbangkan apa yang menjadi dasar untuk memutus kenapa menghentikan penyidikan tersebut.

"Jadi kalau kami baca dari data putusan pengadilan materinya tidak ada hubungan dengan laporan polisi," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

"Langkah selanjutnya akan konsultasi terlebih dahulu dengan kliennya," singkatnya.

Menanggapi putusan majelis William Frans Ansyanay mengatakan pertama dirinya mengucap syukur kepada Tuhan karena semua persoalan hukum dan apa saja dalam hidup ini dipandu oleh Tuhan.

“Kedua bahwa putusan hukum ini sebagai upaya-upaya hukum untuk membuat saya menjadi terperiksa dan target untuk di tahan namun akhirnya dijawab oleh hakim dengan membatalkan praperadilanya, ” jelas Frans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Ketiga, lanjut Frans menyadari betul bahwa perbuatan yang dirinya lakukan dalam menolong orang banyak tanpa meminta balas jasa dan tanpa mengharapkan balas jasa, semua perbuatan itu di jawab Tuhan dengan cara seperti ini.

“Keempat semua tuduhan-tuduhan yang dilakukan kepada saya oleh pihak termohon dalam berbagai media- media yang sudah disampaikan pada tahun 2014 sampai diajukannya permohonan saya menjadi terperiksa oleh yang bersangkutan ini membuktikan yang bersangkutan mengalihkan opini, ” terangnya.

“Apa aesungguhnya yang terjadi di Gereja Kristen Setia Indonesia dan STT Setia yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang kemudian mencoba menghalangi niat baik saya untuk membela institusi gereja, sekolah dan korban-korban yang menjadi korban atas perbuatan-perbuatan mereka, ” lanjutnya.

Menurut Frans, melihat sidang praperadilan ini, surat SP3 yang diberikan kepada dirinya,sehingga pemohon merasa keberatan dan mengajukan praperadilan, Puji Tuhan semua berjalan dengan baik.

“Praperadilan kepada Kepolisian dan dijawab oleh hakim menyatakan ditolak, ” ungkapnya.

Kemudian, masih kata Frans selama berjuang untuk satu kebenaran tanpa ada motifasi, perkaya diri atau jabatan apapun maka Tuhan akan membela.

“Hakim adalah alat Tuhan dimuka bumi. Keputusan hakim merupakan satu fakta bahwa apa yg disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, ” tegas Frans

Penutup, Frans menyampaikan rasa terima kasih kepada warga gereja kristen setia Indonesia, korban dan juga keluarga yang mendukung dalam doa agar terbebas dari hukuman ini.

“Terima kasih juga kepada Institusi Kepolisian yang berani mengungkap satu fakta, selama ini orang berasumsi polisi bisa dibeli dan dibayar dalam merusak hukum orang lain ternyata tidak demikian dan polisi membuka kebenaran dan saya merasakan sendiri dengan dinyatakan bahwa tidak cukup bukti dalam sidang praperadilan dan SP3 ” tutupnya (dn)

Related

Headline 8863860924143922798

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item