Gadaikan Motor Korbannya Seharga 3 Juta, Pria Ini Diciduk Polisi

Pelaku Saat Diamankan Polisi 

MEMOPOS..com,Surabaya-Larikan sepeda motor milik perempuan asal Surabaya, pelaku Deni febrianto, (28) warga Jalan Prada Kali Kendal No. 18 Surabaya diamankan oleh Polisi.

Karyawan di pertokoan Sutos Jalan Hayam Wuruk Surabaya tersebut diamankan polisi lantaran melarikan sepeda motor milik Triana Meira (18) warg Jalan Pakis Surabaya.

Ceritanya, pada tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 06.00 WIB, pelaku ini meminjam motor korban untuk digunakan berangkat kerja dengan alasan korban satu jalur dengan pelaku.

Kepada korban, pelaku ini mengatakan akan sanggup mengantar dan juga menjeput korban yang satu area kerjaan tersebut.

Namun, setelah sepeda motor dipinjamkan, sekira tanggal 5 November 2019, motor korban ditanyakan kepada dan dikatakan masih dipinjam.

Sementara pelaku sendiri ketika itu sudah tidak satu kerjaan dan bekerja ditempat lain.

“Ketika ditanya korban,selalu beralasan jika masih digunakan untuk bekerja,” sebut Ipda Arie Pranoto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Minggu (17/11/2019).

Karena pelaku selalu mengelak ketika ditanya, akhirnya pada tanggal 12 November 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya.

“Berbekal laporan korban, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Tim Anti Bandit,” tambah Arie.

Ketika pelaku dapat diamankan, ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada seseorang yang biasa dipanggil “Pakde”.

Penadah tersebut menurut korban tinggal didaerah Pradah Kec. Lontar Surabaya dan kini masih dalam pencarian.

“Motor korban digadaikan pelaku ini dengan harga Rp. 3.000.000,” tutup Arie.

Sementara, kerugian yang diderita korban akibat ulah pelaku ini berupa, 1 unit Honda Vario 125, Nopol S 2933 TF, tahun 2015, warna hitam.

( redho fitriyadi )

Related

Hukum Kriminal 7597879877686980316

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item