Didik, Ternyata Juga Pelaku Begal Di Gor Wira Bhakti Tertangkap Saat Mengedarkan Narkoba

Didik Saat Di Proses Hukum

MEMOPOS.com,Lumajang-Dalam penggerebekan oleh satuan Narkoba Polres Lumajang terhadap pengedar narkoba yang akhirnya menangkap didik sebagai pengedar ribuan pil koplo. Terungkap, ternyata Didik juga adalah DPO dalam kasus begal di GOR Wira Bhakti Lumajang. 20/7/19

saat itu Didik Cahyono (28 th) melakukan begal bersama dua rekannya bernama Yulfi (DPO Polres Lumajang) dan Imron Alias Dewo (24th) warga Desa Dawuhan Wetan Kec Rowokangkung Kab Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019

Pembegalan yang di lakukan di GOR Wira Bhakti berawal saat sdr Mohammad Kamil Ramadhani (17th) sebagai korban berjalan menuju selatan GOR Wira Bhakti. sesampainya disana kemudian korban didatangi 3 orang pelaku tersebut yang berboncengan 3 dalam 1 motor.

salah satu pelaku bernama Yulfi, langsung turun dan mengalungkan clurit agar korban mau menyerahkan motornya. karena ketakutan, akhirnya Korban menyerahkan motornya. Selanjutnya ketiga pelaku pergi membawa motor korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan "tinggal 1 orang lagi yang belum tertangkap atas nama Yulfi. tapi saya ingatkan kalau percuma lari dari kejaran sang cobra. karena cepat atau lambat, pasti akan tercium keberadaannya oleh kami”ujar Arsal

“Kepada Yulfi, saya himbau untuk segera menyerahkan diri, daripada hidupmu tidak tenang karena di hantui oleh tim cobra yang selalu bergentayangan dalam hidupmu. Lebih baik segera pertanggungjawabkan perbuatanmu didepan hukum. setelah menjalani hukuman, kamu bisa hidup tenang bersama keluargamu menjalani kehidupan yang lebih baik” Ultimatim Arsal

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga sebagai katim Cobra AKP Hasran Cobra mengungkapkan “untuk 1 orang yang masih DPO sedang dalam pelacakan kami. sudah ada beberapa informasi yang masuk. akan saya dalami informasi tersebut, semoga bisa segera tertangkap. Apalagi Yulfi ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban” ungkap Hasran

Adapun identitas para Tersangka sebagai berikut :
1. Didik Cahyono (28 th) warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kec Rowokangkung. tertangkap pada 17 Juli 2019 dalam kasus narkoba
2. Imron Alias Dewo (24th) warga Desa Dawuhan Wetan Kec Rowokangkung Kab Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019.
3. Yulfi (status DPO Polres Lumajang). (ndik)

Related

Hukum Kriminal 2981375654264807166

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item