Pemilik Depot Brantas Ancam Tuntut Jurnalis, Terkait Konfirmasi Video Viral

https://www.memopos.co.id/2019/06/pemilik-depot-brantas-ancam-tuntut_9.html
MEMOPOS.com,Batu-Pemilik depot "Brantas" di Kota Batu mengancam bakal menuntut wartawan yang bermaksud mengkonfirmasi terkait video viral di media sosial (medsos). Video dimaksud dibagikan oleh pemilik akun Facebook atas nama Revinata, Minggu siang (9/6/2019) .
Terminologi "menuntut wartawan" itu muncul saat salah seorang jurnalis merekam jawaban dari istri pemilik depot tersebut. Inti konfirmasinya menyebut konten video yang berisi pertengkaran antara pelanggan dan pemilik depot tersebut adalah "hoax" (bohong).
"Gak ada kejadian apa apa. Itu hanya rekayasa dari istri pembeli. Dia sengaja merekam dan meng-"upload" sebagian, seakan-akan kami ini yang salah," seloroh istri pemilik depot tersebut.
Namun demikian, setelah tahu konfirmasinya direkam, secara spontan istri pemilik depot tersebut meradang. Dalam nada suara tinggi, dia membentak para jurnalis yang berusaha mengkonfirmasi kebenaran video tersebut.
"Kamu merekam ya?! Nanti akan saya tuntut! Harusnya izin dulu kalau mau merekam. Ayo dihapus! Saya tidak suka seperti ini. Polisi juga sudah ke sini, tidak ada apa-apa," selorohnya kepada para awak media dalam nada tinggi.
Melihat situasi demikian, sang suami lantas menghampiri awak media, menjelaskan bahwa tidak terjadi apa-apa.
"Tidak terjadi apa-apa. Saat itu banyak pelanggan sedang antre, sementara pembeli yang baru duduk sekitar limabelas menit minta dilayani lebih dahulu. Tentu saja itu tidak bisa kami lakukan. Akhirnya dia marah dan memukul meja. Otomatis harga diri saya tersinggung," kelitnya.
Menyikapi pernyataan pemilik depot tersebut, Yudi wartawan newsmetropol.com yang tengah mengkonfirmasi mengaku kecewa.
"Seyogyanya istri pemilik depot itu tidak bersikap kasar pada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, karena kami minta konfirmasi dengan cara baik-baik," ungkap wartawan tersebut dengan nada kecewa.
Dihubungi terpisah, wartawan senior Malang Raya, Yunanto, menyayangkan sikap dan respon istri pemilik depot tersebut terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Negara tercinta ini negara hukum (rechtstaat). Bukan negara kekuasaan (machtstaat). Maknanya, setiap orang berkedukan sama di hadapan hukum. Kalau mau menuntut wartawan, ya silakan saja. Tidak usah bentak-bentak dan ngancam-ngancam. Sudah tidak zamannya," tandas Yunanto.
Satu poin penting, lanjut Yunanto, pemilik depot tersebut memang punya hak menyatakan "off the record" (hak pernyataannya tidak dipublikasikan). Namun, dia tidak punya hak melarang wartawan melakukan tugas jurnalistiknya dalam bentuk meminta konfirmasi. Apa lagi membentak-bentak dan mengancam.
Mantan pengurus PWI Malang itu mempertegas, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi hukum positif, yaitu Undang-Undang No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa dengan sengaja secara melawan hukum menghalangi, mencegah, mempersulit, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, diancam pidana.
"Itu jelas dan tegas di Pasal 18 Undang-Undang Pers. Ancamannya, pidana dua tahun penjara dan/atau denda maksimal lima ratus juta rupiah," tandas mantan wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982 - 2002 itu.Yud/Rin.