Kemenkumham NTB : Pengelolaan Rupbasan Barang Berbasis IT
https://www.memopos.co.id/2019/03/kemenkumham-ntb-pengelolaan-rupbasan.html
MEMOPOS.com.NTB.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.Andi Dahrif Hafied. M.Si menyatakan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Barang Berbasis IT sangat diperlukan dan penting.
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkumham NTB.Drs.Andi Dahrif Hafid.M.Si saat ditemui wartawan seusai membuka acara tersebut secara Resmi disebuah Hotel berbintang di Mataram NTB (4/3).
Kakanwil Kemenkumham NTB didampingi Kadiv. Pemasyarakatan Dwi Astiti dan Kadiv Admi nistrasi Ida Asep Somara menj elaskan acara ini digelar untuk Konsultasi Teknik Sosialisasi Pedoman Pendataan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Rupbasan) Barang berbasis IT.
Selain itu acara ini dirangkaikan juga dengan Konsultasi Teknik Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan warga binaan UPT Pemasyarakatan se NTB.
Acara ini di gelar selama 3 hari terhitung mulai pada hari senin tgl. 4 Maret sampai dengan tgl.6 Maret 2019 dengan peserta sebanyak 28 orang se Nusa Tenggara Barat sembari Kakanwil yang santun ini persilahkan kepada wartawan untuk menanyakan kepada kedua orang pejabat,"Jelasnya
Kemenkumham NTB yang pada saat itu sedang berada di sampaing Kanan dan kiri Kakanwil Kemenkumham NTB.
Ditempat sama Kadiv Dwi Astiti menjawab atas pertanyaan wartawan menyatakan dengan harapan agar petugas pemasyarakatan bisa mengelola Benda Sitaan Negara (Basan) barang secara IT sehingga informasi bisa cepat kita dapatkan ketika kita membutuhkan informasi secara akurat,"Tuturnya
Demikian pula Kadiv Dwi Astiti menegaskan agar para pecandu Narkotika yang ada dilapas /Rutan segera hilang dari keter gantungan terhadap obat obatan terlarang,"Jelasnya
Hal ini penting kata perempuan yang berwajah cantik ini,yaitu kita satukan dulu persepsi kita bahwa para pecandu seyogyanya tidak di masukkan kelapas /Rutan tetapi begitu putus di Pengadilan langsung di rehabilitasi sehingga kondisi Lapas/Rutan tidak semakin banyak penghuninya.
Sementara itu ditempat sama Kadiv Administrasi Kemenkum ham NTB Ida Asep Somara menyatakan apapun yang menjadi kebijakan Direktorat Jenderal Teknik dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baik dalam pengelolaan barang sita an dan barang rampasan negara maupun tentang rehabilitasi bagi warga binaan Lapas/Rutan khususnya bagi pecandu Narkoba,"Tandasnya
Direktorat Jenderal Pemasyara katan sekarang sedang melakukan revitalisasi terhadap pelak sanaan tugas dan fungsinya.
Namun disisi lain memang masih kekurangan dalam hal Rupbasan ini karena kita belum memiliki Rupbasan di setiap Kabupaten/Kota.
Rupbasan itu sebetulnya temp at titipan barang bukti yaitu Orangnya dititip di Lapas/Rutan,sedangkan barang buktinya itu dititipkan di Rupbasa,"Paparnya
Konteknya seperti itu namun demikian konteksnya sekarang Rupbasan yang ada itu mau di optimalkan,"Ujarnya
Bahwa pendataan barang sitaan dan barang rampasan ini berbasis teknologi informasi IT akan terkoneksi dengan instansi yang menitipkan barang tersebut,"Tuturnya
Barang barang titipan itu ada besar dan ada pula yang kecil.
Barang barang tersebut tidak mungkin juga dihadirkan semua di Pengadilan pada saat sidang berlangsung.
Tetapi data ini sudah bisa terhubung disetiap Rupbasan untuk keperluan sidang dipengadilan,"Pungkasnya
(Taqwa).
