PT. Mataram Agung Tidak Mengantongi Ijin Amdal Lalin
https://www.memopos.co.id/2019/01/pt-mataram-agung-tidak-mengantongi-ijin.html
Forum DLLAJ dan Satlantas Polres Jember Di Lokasi Gudang Tanpa Amdal Lalin
MEMOPOS.com,Jember-Satlantas Polres Jember Gandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Survei Lokasi tempat dimana kendaraan yang sering di serukan masyarakat Rowotamtu bahwa parkir kendaraan Tlerer di Bahu jalan sehingga membuat Arus Lalin tentunya mengganggu kendaraan lainnya
Hari Ini 15/1/19 Tim Dishub Dan Satuan Satlantas Polres jember Survei langsung Gudang PT.Mataram Agung yang berada di Rowotamtu.Sesampai di lokasi Tim Dishub dan Lantas jember langsung mencari pemilik Gudang PT.Mataram Agung dan tim Dishub tidak menemukan pemilik gudang,Tapi Tim Dishub panggil saja Leon nama kerennya Bersama Kanit Turjawali Iptu Suyitno SH.akhirnya mendapatkan titik temu dan salah satu karyawan mau nelfon kepala kantor
Melalui fia Henfon Dishub dan Pihak Lantas memberikan Himbauan karna selama tiga tahun ini tidak mempunyai Amdal Lalin
Kanit Turjawali Suyitno SH menjelaskan Satlantas Polres jember juga Bagian Dari Forum lalu lintas menindak lanjuti dimana tadi sudah di sampaikan yang mewakili Perusahaan pesyaratan pesyaratan yang sudah di atur oleh Undang undang perijinan Amdal lalin dan sebagainya yang harus di lengkapi dalam kurun yang sudah di tentukan,"katanya
Lanjut Yitno selain pesyaratan cukup di lengkapi tentunya tata cara kendaraan yang berhenti di bahu jalan tidak di benarkan,dan sekalipun nanyik amdal lalin sudah terbit untuk kendaraan kendaraan yang parkir tentunya di bahu jalan Provinsi itupun secara undang undang tidak di benarkan jadi tetap harus di patuhi kendaraan harus masuk dan tadipun kita sudah kasih Himbauan,"Terangnya
Bila nantik sewaktu kita Melaksanakan Patroli dan kita temukan,himbauan sudah di laksanakan dan di trima sudah jelas dan tentunya di tingkatkan berupa tindakan.dampak situasi tidak kondusif bisa menyebapkan kecelakaan dan kemacetan arus lalin,"imbuhnya
Terkait penindakan tadi kita melakukan kewajiban seperti di amanahkan Undang undang terhadap setiap pusat kegiatan yang ada di tepi jalan umum.seperti tadi kita temui pusat kegiatan di Gudang bongkar muat semen dimana banyak di keluhkan warga setempat,Truk jenis Kontener parkir di Bahu jalan dengan keberadaannya sangat mengganggu.Oleh karena itu kita bersama forum DLLAJ yang beranggotakan Satlantas,krmudian dari Dinas perhubungan Provinsi dan kita bersama memberikan pembinaan semoga kedepan perusahaan yang di maksut melaksanakan kewajiban berupa menyusun Amdal lalin atau Analisis lalu lintas,"ujar Leon
Masih Kata Leon Sesuai hasil kunjungan tadi mereka Beroprasi sudah tiga Tahun sekarang,walaupun keadaan mereka sewa namun tidak menggugurkan kewajibannya tetep wajib mengurus Amdal Lalin dan perusahaan nantik kita kirimin surat Tegoran untuk kesana,untuk mengurus Dokumen Amdal Lalin dan kita tembuskan ke segenap forum DLLAJ,'katanya
Bila nantik masalah ini tidak di respon nantik kita layang surat tegoran pertama dan kemudian tegoran pertama tidak di indahkan sampai kedua dan ketiga kami akan kasih sangsi Admitrasif,Admitratif,"pungkasnya.ndik
